Kemendikbudristek telah engeluarkan Surat Nomor : 19012/A.J4/PK.01.01/2024 perihal : Masa Pengenalan Lingkungna Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025. Dimana satuan Pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK akan memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, dimana kegiatan awal satuan Pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungna Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025.
Sejalan dengan hal tersebut, serta dalam rangka implementasi pencegahan kekerasan sebagai mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan implementasi Sehat Jiwa sebagai salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, melalui materi yang sederhana dan efektif sehingga dapat digunakan di setiap jenjang.
Dengan kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun Swasta. Materi /panduan MPLS ini dapat didownload melalui tautan berikut : http://bit.ly/panduanmpls-ppksp
Tujuan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
- Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
- Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Linimasa Aktivitas
|
Aktiitas |
Durasi |
|
Mengajak peserta didik untuk melakukan ice breaking |
10
Menit |
|
Mengajak peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua |
25
Menit |
|
Mengajak siswa untuk menontong
bareng film pendek pencegahan kekerasan |
20
Menit |
|
Memainkan permainan Mitos dan Fakta |
5
Menit |
|
Mengembangkan komitmen dan harapan melalui Kotak Harapan |
15
Menit |
|
Memasang
Poster Bentuk-Bentuk Kekerasan
di Sekolah |
15
Menit |
|
Melakukan Deklarasi Anti kekerasan |
30
Menit |
|
Sebarkan Aksimu melalui kampanye di Media Sosial |
15
menit |
|
Aktivitas kreatif
ini dapat dilakukan secara berurutan dalamwaktu 135 menit (3 JP) |
|


Post a Comment for "Pedoman / Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)jenjang PAUD, SMP dan SMA/SMK tahun 2024"