Tugas dan Fungsi Cabang Dinas

 SEJARAH 
  • Pemberlakuan Undang-undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 
  • SE Kemendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Kelas Cabang Dinas dan UPTD TUGAS DAN FUNGSI 
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 tahun 2017 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas UPTD Provinsi Sulawesi Barat  

 

  • Dalam Peraturan Gubenur Sulawesi Barat Nomor 41  Tahun 2017 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat  mempunyai tugas dan fungsi bahwa : Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (Kabupaten Mamuju Tengah dan  Kabupaten Pasangkayu) mempunyai tugas Membantu Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. (SMK, SMA dan SLB di Lingkungan Kabupaten Mateng dan Pasangkayu)
     

    Tugas Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah II:

    • membantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan Daerah di Kabupaten Mamuju Tengah  dan Kabupaten Mamuju Utara
    • Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik pada bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan Daerah, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah II mendapat pelimpahan wewenang perizinan, pembinaan, pengembangan sekolah menengah dan wewenang lainnya dari Gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
    • Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkooordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kebudayaan  sesuai tugas dan fungsi Cabang Dinas.   
     

    Fungsi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II :

    1. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara; 
    2. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara; 
    3. koordinasi dan pelaksanaan administrasi di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara; dan 
    4. Pelaksanaaan pembinaan sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan sesuai lingkup tugasnya; 
    5. Pembinaan prestasi kepala sekolah, pengawas, pendidik, tenaga kependidikan dan siswa SMA, SMK dan SLB; 
    6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan SMA, SMK dan SLB; 
    7. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan 
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
         

      Tugas Subbagian Tata Usaha : 

    membantu Kepala Cabang Dinas di bidang ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan umum serta perencanaan dan pelaporan, menenyelenggarakan  
     

    Fungsi Subbagian Tata Usaha 

    1. Penyiapan bahan perencanaan program 
    2. Pelaksanaan administrasi keuangan; 
    3. Palaksanaan administrasi kepegawaian; 
    4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan asset; 
    5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan ; dan 
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas

Tugas Kepala Seksi SMA & SLB :

melaksanakan penyusunan  bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
 

Fungsi Kepala Seksi SMA dan SLB 

  1. Penyusunan rencana program kegiatan pelaksanan penyelnggaraan pendidikan menengah atas dan PKLK;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menengah dan PKLK;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menengah menengah dan PKLK;
  4. Pelaksanaan pembinaan sekolah, penididik dan tenaga kependidikan sesuai lingkup tugasnya;
  5. Pembinaan prestasi kepala sekolah, pengawas, pendidik, tenaga pendidikan dan siswa SMA dan SLB;
  6. Pelaksanaan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan menengah atas dan SLB; 
  7. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan menengah atas dan SLB;
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan menengah atas berdasarkan 8 (delapan)  standar nasional pendidikan ; dan 
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Tugas Kepala Seksi SMK :

melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Fungsi Kepala Seksi SMK :

  1. Penyusunan rencana program kegiatan pelaksanan penyelnggaraan pendidikan menengah kejuruan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan;
  4. Pelaksanaan pembinaan sekolah, penididik dan tenaga kependidikan sesuai lingkup tugasnya;
  5. Pembinaan prestasi kepala sekolah, pengawas, pendidik, tenaga pendidikan dan siswa SMK;
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan menengah atas berdasarkan 8 (delapan)  standar nasional pendidikan ; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

1 comment for "Tugas dan Fungsi Cabang Dinas"

INFLIX August 23, 2022 at 3:19 PM Delete Comment
Azzury - Discover Amazing Places