Karis / Karsu

 KARIS / KARSU

PERSYARATAN KARIS (KARTU ISTRI) / KARSU (KARTU SUAMI)
  1. Pengantar dari OPD/ instansi
  2. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Laporan Perkawinan Pertama (LPP) atau Laporan Perkawinan Janda/ Duda (LPJ/D) Yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan pegawai ASN yang bersangkutan.
  4. Fotocopy sah akta nikah
  5. Fotocopy SK CPNS
  6. Fotocopy SK PNS
  7. Fotocopy SK Konversi NIP baru (18 digit) bila masih NIP lama.

Disamping hal-hal tersebut perlu diketahui pula :

  1. Bagi pegawai ASN yang mengisi Laporan Perkawinan Janda/ Duda (LPJD) agar melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
  2. Bagi pegawai ASN yang Karis/ Karsunya rusak, untuk penggantiannya agar melampirkan Karis/ Karsu yang salah atau rusak.
  3. Bagi pegawai ASN yang Karis/ Karsunya hilang, untuk penggantian- nya agar melampirkan asli/ fotocopy sah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  4. Semua berkas harus diligalisir dan rangkap dua.

1 comment for "Karis / Karsu"

Ruth Madona September 8, 2021 at 11:36 PM Delete Comment
Bagaimana jika Karis/karsu tak kunjung terbit ? Seingat saya sudah lebih dari dua kali mengajukan berkas. TMT PNS saya 01/01/2006.