Karpeg

 PERSYARATAN KARPEG (KARTU PEGAWAI)

  1. Pengantar dari OPD/ instansi
  2. Pas foto ukuran 3 x 3 sebanyak 2 lembar;
  3. Copy SK CPNS;
  4. Copy SK PNS
  5. STTPL (prajabatan)

Keterangan :

  • Setiap mengajuan mohon disusun sesuai urutan berkas
  • Semua berkas harus diligalisir dan rangkap dua.

Post a Comment for "Karpeg"