1. Jadwal Pendaftaran dan Penilaian Angka  Kredit Guru menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Bara

    Tahap I dilakasanakan bulan Desember-Januari dan Tahap II pada bulan April-Mei.

  2. Pendaftaran

    Pengusul harus mempersiapkan dokumen kelengkapan PAK dikirim ke cabang dinas masing-masing. Pendaftaran pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit dapat dilakukan dengan menghubungi staf cabang dinas pendidikan wilayah. Pendaftaran dilakukan secara serentak di Sulawesi Barat.

  3. Verifikasi

    berkas pendaftaran pengusulan dan penilaian DUPAK diperiksa oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2, diharapkan untuk menyetor berkas ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 . Jika menyetorkan berkas ke Cabang Dinas setelah pendaftaran, maka berkas tidak dapat diterima dan diverifikasi oleh Sekretariat Tim PAK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2.

  4. Penilaian

  5. DUPAK akan dilakukan apabila lolos proses verifikasi berkas. Berkas yang telah lolos verifikasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 dimasukkan dalam tas (map) plastik berkas rangkap 1 (satu) dan diberi label Nama, NIP, Pangkat/Gol, Sekolah.

  6. Masa Penilaian kenaikan pangkat 1 April 2022 untuk usulan di DUPAK yaitu: PAK lama s.d. 31 Desember 2021.
  7. Semua Berkas yang diusulkan tidak dikembalikan kepada yang Guru bersangkutan.
Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional (DUPAK)
  1. FC. Konversi NIP Baru
  2. FC. NUPTK
  3. FC. KARPEG
  4. FC. SK CPNS 
  5. FC. PNS
  6. FC. SK Fungsional Pengangkatan Pertama
  7. FC. SK Terakhir
  8. FC. PAK Lama
  9. FC. SK Peralihan Dari Kabupaten Ke Provinsi
  10. FC. Ijasah +Akta +Translrip Nilai
  11. FC. SK Kepala Sekola (Bagi Kepsek)
  12. FC. SK Pindah (Jika Pindah Dalam Masa Penilaian)
  13. FC. SKP Tahun 2020
  14. FC. SKP tahun 2021
  15. FC. SK Kenaikan Jabatan Terakhir
  16. Surat Keterangan Bebas Narkoba
  17. Melaksanakan Pengembangan Diri (Sertifikat Pelatihan, Seminar, dll)
  18. Melaksanakan Pengembagnan Profesi (Membuat PTK, Mppdul, Jurnal. Buku dll)
  19. FC. SK Pembagian Tugas Mengajar
  20. Unsur Penunjang Tugas Guru (Bagi yang ada) misalnya : SK Pengawas Ujian Sekolah, Kartu Anggota PGRI/IGI, SK Pengurus Kepramukaan dll
  21. PKG 2 (dua) tahun terakhir
  22. PKKS 2 (dua) tahun terakhir bagi kepala sekolah
  23. FC. SK Jabatan tertentu bagi yang memiliki jabatan seperti : Wali kelas, Ketua Prodi, Ketua Bidang Keahlian, Wakasek dll
  24. FC. Sertifikat Pelatihan disertai dengan laporan hasil kegiatan (Surat tugasd, sertifikat, deskripsi pelatihan dan foto-foto kegiatan)
  25. Penilaian Kinerja bagi yang menduduki jabatan di sekolah seperti Wakasek (PKWKS).
Untuk point 1 sd 15 masing-masing 2 rangkap
Menggunakan map snelhecter plastik warna kuning  dan disusun sesuai uratan kelengkapan berkas